Deskripsi
Koperasi Konsumen Syariah Karyawan Yayasan Waqaf Al Muhajirien Jakapermai di dirikan dengan Badan Hukum No 125/BH/KDK-10.8/XII/1998
sebagai anggota kita memiliki kewajiban yang di atur dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), salah satunya berupa Pembayaran simpanan Pokok dan Simpanan Wajib.
Simpanan Pokok adalah Simpanan yang di bayarkan 1 (satu) kali selama menjadi anggota Koperasi, sedangkan simpanan wajib adalah simapanan yang wajib di setor oleh anggota setiap bulannya dalam nominal yang di tentukan sesuai Anggaran dasar.
jumalah simapanan Pokok dan Wajib Koperasi Konsumen Syariah karyawan Yayasan Waqaf Al Muhajirien adalah sebagai berikut :
Simpanan Pokok : Rp 1.0000.000 (1 X selama menjadi anggota)
Simapanan Wajib : Rp 100.000 / bln
simpanan wajib harus dibayarkan rutin setiap bulannya selama menjadi anggota kopersi.
setiap bulan sistem pembayaran simpanan ini akan mengirimkan tautan pembayaran yang dapat anda gunakan untuk melakukan pembayaran simpanan agar keanggotaan anda tetap aktif.
